-
Ari Kuansing
- 25 Nop 2025
Loading
adalah pembaruan hak, yang setara dengan pengajuan izin baru.
“Kalau HGU sudah berakhir, tidak ada lagi dasar hukum untuk beroperasi. Ini logika hukum sederhana yang tidak boleh diabaikan,” tegas Hayatun.
Hayatun juga menyoroti adanya isu hibah lahan lebih kurang 200 hektar yang dilakukan PT Adimulia Agrolestari kepada sejumlah lembaga di tengah proses pengurusan HGU. Langkah ini dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar aturan, karena dilakukan ketika status hukum lahan belum sah.
“Kalau benar hibah itu dilakukan apa lagi saat HGU belum diperpanjang, maka itu bentuk pelanggaran serius. Perusahaan memang berkewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20?ri total luas HGU nya dan itu statusnya bukan hibah, klo hibah mungkin lain lagi alurnya” tambah Hayatun.
Lebih jauh, KPK menilai pemerintah seharusnya bersikap konsisten dan adil. Ia mencontohkan tindakan tegas pemerintah terhadap PKS PT. GSL (Gemilang Sawit Lestari) di kecamatan inuman yang sudah disegel dan dihentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut karena tidak mentaati aturan.
“Kalau pemerintah bisa menyegel