Minggu 14 Desember 2025

KPK Soroti PT Adimulia Agrolestari: HGU Sudah Berakhir sejak 2024 Tapi Masih Beroperasi, Pemerintah Diminta Berlaku Adil Seperti Kasus PT. GSL


  • Ari Kuansing
  • 21 Okt 2025

Teluk Kuantan – Komunitas Peduli Kuansing (KPK) kembali menyoroti keberadaan PT Adimulia Agrolestari (AA) yang masih beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi meski masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya diketahui telah berakhir sejak Desember 2024.

Perusahaan sawit ini disebut tetap menjalankan aktivitas normal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah, padahal secara hukum hak atas lahannya sudah berakhir dan tanah seharusnya kembali menjadi tanah negara.

Ketua KPK Hayatun Nasip, menegaskan bahwa situasi ini menunjukkan ketimpangan penegakan hukum antara perusahaan besar dan aturan yang berlaku di daerah.

“PT Adimulia Agrolestari ini punya sejarah panjang dan tidak baik bagi masyarakat Kuansing. Sudah pernah terlibat kasus korupsi HGU yang menyeret beberapa pejabat terkait termasuk mantan Bupati Kuansing Andi Putra, tapi sampai sekarang tetap beroperasi seolah kebal hukum. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Menurutnya, aturan sudah jelas: ketika HGU berakhir, perusahaan tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Bila permohonan perpanjangan tidak diajukan sebelum masa berlaku habis, maka satu-satunya mekanisme yang sah

BERITA LAINNYA