Selasa 23 Desember 2025

BAPENDA ANCAM SITA ATAU BEKUKAN ASET PERUSAHAAN NAKAL PENGGELAP PAJAK


  • Ari Kuansing
  • 23 Des 2025

​Hakim berharap tidak ada perusahaan atau Perorangan yang mencoba menghindari kewajiban Pajak atau Retribusi karena pajak tersebut adalah modal vital untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan Kuansing.

 

"Kami telah menyurati Perorangan hingga Perusahaan dan Kami harap semua Perusahaan atau Wajib Pajak tersebut tertip dalam menunaikan semua kewajiban pajak nya, jangan ada yang membandel apalagi berusaha menggelapkan pajaknya. Pajak itu modal vital pembangunan daerah. Sanksi nya bisa pembekuan Aset hingga Penyitaan Aset jika terbukti menggelapkan pajak". Tutupnya

 

Kewajiban pemungutan Pajak MBLB di tingkat Kabupaten/Kota diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 51 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan

BERITA LAINNYA