Minggu 01 Juni 2025

Transparansi Pemerintahan, Pemdes Teratak Baru Laporkan LKPPD dan LPPD 2024


  • Redaktur
  • 19 Mar 2025

Lubis, menegaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD merupakan bentuk tanggung jawab serta transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.  

"Menyampaikan laporan ini kepada masyarakat melalui BPD adalah kewajiban kami sebagai pemerintah desa dalam rangka transparansi. Hal ini juga merupakan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas pokok Pemdes," tutur Yanto Lubis.

BERITA LAINNYA