Senin 19 Mei 2025

Transparansi Pemerintahan, Pemdes Teratak Baru Laporkan LKPPD dan LPPD 2024


  • Redaktur
  • 19 Mar 2025

Detikkuansing.com | Kuansing -Pemerintah Desa (Pemdes) Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2024, Selasa (18/03/2025) malam.  

Penyampaian laporan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, Ketua BPD Hayatun Nupus, perangkat desa, Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat setempat.

Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra menjelaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD Tahun 2024 Desa Teratak Baru mengacu pada Permendagri No. 46 Tahun 2016.  

 

"Penyampaian LKPPD dilaksanakan berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2016, yang mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD, serta LPPD kepada bupati melalui camat," ujar Edison Tuindra kepada jurnalis.  

Lebih lanjut, Edison Tuindra menambahkan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.

"Penyampaian LKPPD dan LPPD ini harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebelumnya," kata Edison Tuindra.  

Sementara itu, Kepala Desa Teratak Baru Yanto

BERITA LAINNYA