-
Ari Kuansing
- 23 Des 2025
Loading
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34. Berdasarkan aturan tersebut, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia berhak mendapatkan dana santunan sebesar Rp 50.000.000,” jelasnya.