Minggu 01 Juni 2025

Jasa Raharja Kuansing Serahkan Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Kecelakaan


  • Redaktur
  • 18 Mar 2025

sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34. Berdasarkan aturan tersebut, setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia berhak mendapatkan dana santunan sebesar Rp 50.000.000,” jelasnya.

BERITA LAINNYA