Senin 19 Mei 2025

Langgar Perda Pekat, Warung Remang-Remang di Kuansing Terancam Sanksi Rp50 Juta


  • Redaktur
  • 17 Mar 2025

Detikkuansing.com | Kuansing – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar razia rutin dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).  

Dalam operasi penegakan Perda No. 14 Tahun 2010 kali ini, Satpol PP PKP mendatangi warung remang-remang yang berada di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Minggu (16/04/2025).  

Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP PKP Kuansing Riokasyter Wandra melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkala Satpol PP dalam menegakkan aturan daerah.  

"Malam ini kami melakukan penindakan secara represif dengan pola peninjauan berkala sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat)," ujar Sonny Andri.  

Ia menambahkan, saat razia dilakukan, warung remang-remang tersebut ditemukan dalam kondisi beroperasi, dan pihaknya langsung melakukan tindakan penertiban.  

Sementara itu, warga sekitar mengakui bahwa warung tersebut memang sering beroperasi meski tidak menentu.  

"Kadang buka, kadang tutup, tapi kami sering mendapat

BERITA LAINNYA